Kabag Kesra Munir : Masalah Temuan BPK RI PWK Jambi Pihaknya Telah Upayakan Penagihan Melalui Surat.

PwmbNews.com:Batanghari _Jambi
Untuk menindaklanjuti hasil temuan LHP BPK RI Perwakilan Jambi yang nilainya lebih dari setanggah milyar dibagian kantor kesra Setda Batanghari,atas temuan di 2 kegiatan berbeda.yakni belanja honorarium tim pelaksana kegiatan ( TPK ) dan honor Nara sumber.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) temukan kelebihan bayar honor di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari senilai Total Rp. 556.934.000.
Temuan ini berasal dari 2 kegiatan berbeda , yakni belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar total Rp. 326.381.000,00 dan Belanja honorarium narasumber sebesar total Rp230.553.000.
TerungkapnyaTemuan ini setelah Auditor BPK melakukan pemeriksaan atas dokumen pembayaran honorarium TPK, dan honorarium Narasumber TA 2022 di Bagian Kesra Setda Batanghari.
Menurut BPK, Pembayaran honor TPK dan nara sumber melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Persoalan ini menurut BPK disebabkan karena Bagian Kesra Setda Batanghari Tidak mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dalam menyusun RKA dan merealisasikan belanja honorarium. Akibatnya, realisasi belanja honorarium tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Atas temuan itu BPK mengintruksikan Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyetorkannya ke Kas Daerah paling lambat 26 Juli 2023 mendatang.
Kabag Kesra pada Setda Batanghari, Munir saat dikonfirmasi diruang kantornya (13/07 ) menyebutkan bahwa pihaknya sudah upayakn dengan menyurati TIM pelaksanaan kegiatan TPK dan Juri untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran uang honororium dan menyetor kelas daerah sampai batas waktu yang ditentukan,bila tidak,kata Munir pihaknya akan rekomendasikan kepihak hukum tegasnya.
(TIM/SW)