LSM GPKJ Laporkan Dinas PDK Batanghari Ke Polres Batanghari Terkait Dugaan Peyimpangan Aturan Tender Penggadaan Barang/Jasa
Pwmbnews.com :Batanghari _Jambi
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi Jambi ( GPKJ) Supan Sopian Resmi laporkan dugaan penyimpangan aturan tender pengadaan barang dan jasa pada dinas PDK Batanghari.
Loporan di sampaikan kepada Kapolres Batanghari Cq.Kasat Intelkam Polres Batanghari tertanggal 15/07/2023
Permasalahan laporan tersebut yang disampaikan kepada pihak penegakan hukum Polres Batanghari.
Sebagai tembusan disampaikan Kapolda Jambi,bupati Batanghari,inspektorat dan dinas PDK Batanghari.
Dalam isi surat laparan LSM GPKJ sesuai hasil investigasi informasi yang dapatkan, bahwa proses pengadaan barang/jasa dinas PDK Batanghari Yanng danannya bersumber dari DAK/APBN Tahun 2023 yang lebih kurang 21 paket tender diduga kuat melanggar aturan LKPP diketahui pada LPPP no.15136/KA/06/2023, papar Supan Sopian,SE kepada media ini.
Lebih terang dikatakannya, bahwa tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan penggandaan barang/jasa pemerintah .
Selain itu, pada proses tender tersebut, pihak panitia juga menyebutkan merek barang /jasa tertentu,yang jelas jelas melanggar ketentuan penggandaan barang/jasa yang diatur pemerintah.
Kuat dugaan kami lembaga diduga pihak ULP Batanghari turut memuluskan proses tender tersebut,sehingga banyak rekanan yang dirugikan dengan cara monopoli.tandaanya.
LSM GPKJ mendesak Dinas PDK dan pihak ULP/Pokja kabupaten Batanghari untuk membatalkan proses tender tersebut dan mengulang kembali proses tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(SW/TIM).