Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari diduga Terbitkan Dua Sertifikat Dalam Satu warka dua Sertipikat.

PWMB News :Batanghari _Jambi
Areal lahan tanah warga Inisial SG yang terletak di lokasi kelurahan desa Tenam Kabupaten Batanghari PROVINSI Jambi
Pemengang hak milik yang telah dibuat sertipikat oleh kantor BPN Batanghari perlu dipertanyakan keabsahannya.
Fasalnya,informasi Yang didapat media ini dilapangan dugaan telah terjadi manipulasi data dalam satu warka tanah dibuat dua sertipikat.
Dugaan penerbitan sertifikat satu warka dua Sertifikat oleh oknum pihak kantor BPN Batanghari sesuai dengan sertipikat nomor 01304 atas nama pemilik hak inisial SG yang berloksi desa tenan Kabupaten Batanghari provinsi jambi.
Anehnya,padahal warka tanah 60 tumbuk depo yang diterbitkan oleh BPN Batanghari atas nama SG lokasinya berbeda dengan sertipikat yang diterbitkan oleh BPN papar amin.
Lebih jelas
Sesuai data copy data yang diperoleh dari Nara sumber Lembakum M.Amin,SH Batanghari mengatakan bahwa telah terjadi dugaan penerbitan sertifikat 1 warka dijadikan 2 sertifikat yang mana 1 warka cuma berukuran 60 tumbuk depo dan 1 warka 60 tumbuk depo itu dijadikan 2 (dua) sertipikat dengan ukuran kurang lebih 2.2 hektar jelas amin kepada media ini.
Hebatnya lagi,lahan tanah 60 tumbuk depo itu dijadikan SG untuk dasar jual beli kepada kepada Inisial JN dengan luas 2.2 hektar.
Penerbitan sertifikat pada tanggal 03/09/2019 oleh oknum pertanahan Batanghari dengan keterangan surat ukur nomor 00877/Teman/2019, dengan luas:14100 (Empat belas ribu seratus meter persegi.
Kepala BPN Batang hari sampai berita ini ditulis belum dapat
dikonfirmasi.
Terkait permasalahan ini Ketua Organisasi Perkumpulan Wartawan Cetak_Online dalam waktu dekat Akan Surati Kanwil BPN Provinsi jambi
(Penulis Red)