PT.Agri Yasa Abadi Ingkar Janji Ketua Koperasi (KPM ) Desa Belanti Jaya Mersam kecewa Terkait Kontrak Replanting Sawit.
PwmbNews.com :Batanghari_Jambi
Replanting adalah salah satu bentuk kegiatan peremjaaan sawit yang sudah berumur dan tidak produktif lagi, rata_rata sawit berumur di atas 30 tahun.
Kegiatan peremajaan sawit pada dasarnya, disambut baik oleh puluhan petani sawit Desa Belati Jaya kecamatan Mersam Batanghari yang tergabung pada KPM, Koperasi Produsen Makmur.
Koperasi Desa Belanti Jaya.
Beberapa bulan yang lalu 2023 telah melakukan MOu kesepakatan perjanjian Kontrak kerja antara Ketua Koperasi KPM dengan PT.Agri Yasa Abadi.
Pihak Kedua sebut saja PT.Agri Yasa Abadi merupakan kontraktor dalam Replanting sesuai perjanjian Kontrak kerja dengan Koperasi Produsen Makmur (PKM) Desa Belati Jaya Kecamatan Meram Batanghari Jambi.
Apa yang disepakti kedua belah pihak molor, alias diduga tidak sesuai dengan perjanjian kontrak ,yakni janji pihak kedua PT. Agri Yasa Abadi setelah mendapat pencairan anggran 30 % dari nilai kontrak akan menyelesaikan pekerjaan replanting terhitung dalam waktu dua bulan sejak April 2023 ,namun, tidak dipenuhinya.
Sekarang sudah memasuki 6 bulan oktober 2023 diabaikannya, dengan nada kesal papar Ketua KPM Bustaman Kepada Media Online PWMBNews.com.
Untuk menindak lanjuti Ketua Koperasi KPM Bustamam ( 03/10/2023 ) sesuai dengan hasil verifikasi bersama TIM Sucopindo Lembaga Pengujian Inspeksi dan Sertifikasi , Surve /
Badan Penggelola Dana Perkebunanan Kelapa Sakit (BPDPKS ) Jambi Perwakilan Pusat Jakarta , Dinas Perkebunan Batanghari ,Ketua KPM serta Pengurus koperasi resmi membuat Surat teguran ke 3 (Tiga) nomor: 30/KPM-BJ/2023 yang ditujukan kepada PT.Agri Yasa Abadi.
Intinya,” surat Peringatan menindak lanjuti surat peringatan yang ke 2 yang tidak mendapat respon dan tanggapan dan keseriusan dari pihak kontraktor PT. Agri Yasa Abadi untuk perbaikan pekerjaan yang terlambat dari kesepakatan kerja yang disepakati.
Yakni, alat yang minim tidak sesuai,demi untuk kelancaran replanting dapat selesai, maka kami sepakat pihak KPM akan mencari kontraktor lain.yang bertanggung jawab.
Teguran ini dibuat berdasarkan berita acara yang tertuang .apabila tidak ada tanggapan akan dilakukan pemutusan, membatalkan kontrak kerja antara pihak Koperasii KPM dengan PT.Agri Yasa Abadi surat nomor:28/KPM-PJ/IV/2023 tanggal,10-04-2023.
Tembusan disampaikan kepada yth, Bupati Batanghari, BPDPKS di_ Jakarta,Kadis Perkebunan Propinsi Jambi, Kadis Perkebunan Batanghari,
(Red_SW)