PTPN VI Lakukan Penangkapan Pencurian,diduga Kepala Pelaku Sempat Diinjak Saat ditangkap
BATANGHARI,-Warga desa Kampung Nes 6 mengecewakan atas sikap PTPN VI yang pasalnya telah memproses hukum dan diduga telah melakukan kekerasaan terhadap anak dibawah umur,dimana dua (2) orang anak tersebut telah melakukan pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PTPN VI yang berada di wilayah tersebut sebanyak lebih kurang tiga puluh (30) janjang pada Rabu (25/10/2023).
Diketahui,warga Kampung Nes sebut saja namanya Dudung seorang saksi mata saat peristiwa penangkapan dua (2) orang anak tersebut kepada awak media mengatakan,” iya pak warga kami yang masih bersekolah mencuri tandan buah sawit perusahaan,saat ditangkap satu diantara oknum polisi yang berpangkat Aipda berinisial Smjtk sempat memijak kepala anak tersebut ,” ujar Dudung dengan jelas.
Selanjutnya,mendengar hal tersebut awak media langsung meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan menanyakan perihal sebenarnya dan langsung bertemu beberapa orang dari pihak perusahaan oknum aparat berpangkat Aipda tersebut langsung menerima kedatangan rombongan kami para awak media dengan mengatakan,” ya benar,pihak penyidik dari Polda Jambi telah memproses anak tersebut,kalau mau berurusan langsung ke Polda saja,”jawabnya tegas saat awak media menanyakan perihal penangkapan anak tersebut.
Tidak sampai disitu saja,dari pihak manajemen perusahaan pun juga mengatakan demikian,” perihal ini sudah kami serahkan penuh kepada pihak keamanan perusahaan,karena tidak wewenang kami menanganinya,” katanya singkat.
Setelah tidak lama melakukan investigasi di kantor PTPN VI yang beralamat di kampung Nes VI ,awak media langsung menanyakan kepada orang tua kedua pelaku,dengan nada wajah sedih mengatakan,” tolong bagaimana caranya anak kami bisa pulang,karena anak saya masih bersekolah dan duduk dibangku kelas dua (2) ,” ujar satu diantara dari orang tua pelaku.
Sangat disayangkan atas sikap dari pihak manajemen PTPN VI,dengan sampai segitu teganya melakukan proses penangkapan dan proses hukum,tanpa melalui tahapan-tahapan mediasi dan berikan sanksi-sanksi lain mengingat pelakunya adalah anak dibawah umur tanpa menunjukan rasa kemanusiaan,mengingat keluarga pelaku bukanlah orang yang berada tergolong orang yang kurang mampu dalam ekonominya.
(Alan)**