Pemenang Tender Proyek Jalan Lingkungan Kunangan II Desa Bungku Dibatalkan Oleh DInas Perkim ???

Pwmbnews.com:Batanghari _Jambi
Tidak Angin tak ada asap diam diam rekenan yang telah dinyatakan lolos alias pemenang tender oleh pihak ULP Pemkab Batanghari teryata dibatalkan, tidak tahu pasalnya pihak Dinas Perkim membatalkan tender tersebut.
Sumber yang layak dipercaya yang engan dan tidak mau disebut identitasnya mengatakannya , pada. Proses tender ulang jalan lingkungan Desa Kunanngan II Bungku sudah diumumkan pemenangnya oleh pihak ULP ,namun aneh,” pemeng tender ternyata diduga kuat dibatalkan oleh pihak Dinas Perkim Tampa tahu alasan yang jelas ada apa..?
Kepala dinas Perkim Batangharii A. Somad Berapakah ditemui belum dapat di konfrmasi menurut ajudannya bapak lagi ada tamu dan sibuk belum bisa ditemui sebenar mau tugas luar.. ujarnya.
Berikut..
Penelusuran media ini dari berbagai sumber yang dikutip media kliagra .tentang mekanisme tahapan dan proses panjang dalam menentukan persyaratan yang harus dilengkapi oleh rekanan dalam meningkatkan proses tender di dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( PERKIM ) hingga sampai tender.
Aanwijzing adalah satu sub-proses dalam pelaksanaan procurement yang panjang. Tujuannya yaitu untuk mendiskusikan perihal pekerjaan atau proyek yang dilelangkan sebelumnya secara terperinci dan detail. Ini dilaksanakan untuk memperjelas ruang lingkup paket pengadaan serta sebagian persyaratan dan ketetapan yang sudah tercatat dalam dokumen pemilihan.
Namun, dari hasil Aanwijzing lapangan terhadap beberapa paket pekerjaan pembangunan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Batang Hari tahun 2023 yang dilakukan oleh rekanan peserta tender diketahui bawa Perencanaan pekerjaan tersebut diduga dilakukan oleh rekanan yang merupakan keluarga dekat dengan Kepala Dinas Perkim, ungkap salah seorang rekanan peserta tender pada WhatsApp-nya, Minggu (29/10/2023).
Selain itu sumber yang minta indentitasnya tidak disebutkan juga mengatakan, ada upaya dari dinas untuk mempersulit rekanan dengan adanya penambahan syarat, yang menyebabkan perusahaan pemenang yang sebelumnya bisa menggunakan batchingplant portabel, untuk ditender ulang tidak dapat digunakan lagi. Karena adanya tambahan syarat uji berkala atau kalibrasi dari instansi terkait.
“Sebelumnya masih bisa menggunakan batchingplant mini tetapi sekarang tidak bisa menggunakan batchingplant mini tersebut karena persyaratan dipersulit,” ungkapnya.
Sebenarnya permasalahan itu karena ada ditemukan salah satu KIR mobil yang mati, namun apakah proyek tersebut harus ditunda, dan pertanyaannya apakah semua KIR ke 28 perusahaan itu semuanya mati? Sementara KIR itu merupakan persyaratan tambahan bukan persyaratan utama.
(Red_TIM/SW)