Kasus Pertikaian Pembacokan Desa Jelutih Batin XXIV Mulai Diperiksa Penyidik Reskrim.
Pwmbnews.com Batanghari Jambi.
Pertikaian pembacokan satu Keluarga Didesa Jelutih Kecamatan Batin XXIV Kab.Batanghari Prov Jambi mulai diambil keterangan terhadap saksi Pelapor oleh penyidik Reskrim Polsek Batin XXIV.
Mereka yakni Wage,Jmd , Jf dalam memeberi keterangan di polsek ketiga orang saksi pelapor tersebut didampingi penasehat hukum Dari Lembaga Batuan Hukum Bela Negara Batanghari (Lembakum ) dan Ketua DPD Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia Muhammad Amin ,SH.
Pemeriksaan saksi Pelopor baru tahap peyelidikan dan permintaan keterangan saksi oleh pihak Reskrim Polsek Batin XXIV.
Sementara saksi pelapor Jalil telah lebih dulu selesai dimintai keterangan demikian, dikatakan Kanit Reskrim Ipda Reza kepada Awak media (27/11/2023) usai pemeriksaan saksi Senin sekira pukul 16.OO WIB.
Lebih jelas dikatakannya,dalam pemeriksaan penyidik akan memasukan pasal 170 dan pasal 351, ancaman penjara 7 tahun penjara.ujarnya.
Terpisah Saksi pelapor Wage usai memberikan keterangan dengan penyidik, kepada media ini mengatakan berharap permasalahan kasus ini pelaku pengerokan saya keluarga _red yang diduga dilakukan isiall “JL dan kedua anaknya dapat ditahan ujarnya.
Sementara ,Jalil dana anaknya dugaan otak pelaku Pertikaian pembacokan belum dapat konfirmasi.
Terpisah penasehat Hukum pak
Wage M Amin mengatakan awak media ini klaeinnya fukus masalah pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Jl ..
bersembung edisi berikutnya…
Benarkah ada keterlibatan Oknum dewan..? Edisi berikut
(Red /TIM)