Pemkab Batanghari Lakasanakan
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke – XXVIII .
Pembnews.com:Batanghari_Jambi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari laksanaa upacara peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2024 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Batang Hari. Kamis, (25/04/2024).
Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief membaca pidato Mendagri (Menteri Dalam Negeri) yang menyampaikan, upacara Peringatan Hari otonomi daerah yang ke- XXVIII dengan tema Otonomi Daerah Berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
“Tema hari ekonomi Daerah untuk memperkokoh komitmen tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan”.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, bagi generasi mendatang bahagia perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari satu abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memenuhi kembali arti filosofi dan tujuan dari otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri.
Urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang pada pasal 18 undang-undang Dasar 1945.
Daerah dirancang untuk mencapai 27 utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi kesejahteraan desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi Masyarakat secara efektif efisien dan ekonomis.
Melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada daerah yang bersangkutan atau endogenius development serta pemanfaatan Sumber Daya Alam yang bijak dan berkelanjutan.
Pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pemerintah pusat Provinsi dan asal Kabupaten Kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan Masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut pemerintahan yang lebih partisipatif partisipasi transparan dan akuntabel paparnya.
(Tim/Sw)