Penasehat Hukum Korban Pengganiayaan AJI ” Zainal Abidin, SH. MH Cs. Angkat Bicara, Bukan Dokter Umum Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli pada Sidang Terkesan Tidak Layak.
PwmbNews.com :Jambi
Kasus Penggeroyokan dan Pengganiayaan Berat oleh oknum para pelaku sebanyak enam mobil bukan dua orang ini pakta persidangan yang dikatakan saksi korban.
Akibat penganiayaan korban yang digiring dari saperius sampai depan RRI Telanai depan kantor gubernur Jambi hal ini dikatakan oleh saksi pelaku pada fakta persidangan.
Sangat disayangkan pihak kepolisian tidak melibatkan para pelaku.kami selaku kuasa hukum juga sangat apresiasi terhadap kenirja Polsek Telanai dalam penegakan hukum, penindakan dan penyelidikan Sangat luar biasa ujar Zainal.
Korban sempat koma selama 17 hari di Rumah Sakit Jambi.akibat
Kejadian Pengganiayaan berat oleh pelaku tersebut bisa dikenakan sansi hukum sesuai dengan pasal 170 ayat 2. KUHP dengan Ancaman 9 Tahun kurungan Penjara. Ujar Zainal Abidin SH.MH Cs.kepada sejumlah awak jurnalis.
Hari ini masih menghadirkan sidang di Pengadilan Tinggi Jambi.yakni lanjutan Sidang Ke 4. Pengganiyaan Berat Aji. JPU Menghadirkan Saksi Ahli oleh Polsek Telanai Jambi’ yakni Kedokteran yang terkesan tidak Layak.Demikian dikatakan Kuasa Hukum Zainal Cs. Kepada awak Media Online.
Usai menjalani proses sidang ke empat atas kasus pengeroyokan dan panganiaayan berat terhadap korban Aji oleh oknum pelaku.
Tim Penasehat Hukum Zainal Abidi. SH. MH Cs dihadapan sejumlah awak.media yang hadir menyaksikan sidang di ruang Candra Pengadilan Tinggi Jambi pada Kamis sekira pukul 15.00 WIB (15/08/2024.)
Kami hadirkan oleh jaksa penuntut umum terhadap Saksi ahli dari pihak kedokteran Menurut kami itu sangat miris kalau itu dikatakan jadi saksi ahli yang mana ahli itu punya sertifikasi dan juga dia bukan dokter umum dihadirkan jadi saksi ahli
adalah dokter umum IGD lagi jadi Menurut kami itu tidak layak dikatakan sebagai dokter ahli pada persidangan berat papar Tim Kuasa Hukum Zainal Abidin ,SH.MH kepada awak media.
Dikatakan lagi Zainal, jadi kami berharap Jaksa lebih lebih greget menggali informasi terhadap peristiwa yang sebenarnya dalam pengeroyokan pada tanggal 1 April 2024 ini yang dihadirkan itu dari Kejaksaan tapi jaksanya dapat limpahan dari polsek keranaipura
Ujarnya.
( TIM_Red/SW)