Secarik Kertas Intruksi Gubernur Jambi Tak Bergeming Alias,”Mandul Dimata Pengusaha Tambang Batu Bara
PwmbNews.com : Batanghari _Jambi
Selembar kertas instruktur gubernur Jambi yang diteken terkesan tidak ada bergeming Dimata pengusaha batu bara di wilayah provinsi Jambi.
Fasalnya,aksi armada angkutan batu bara dalam beroperasi di jalan nasional masih berjalan aman aman saja.
Hal ini,mengundang tanya publik ada..??? Tahun 2024 tinggal hitungan bulan Pilkada akan dilaksanakan ,ya..anggapan bisa ja di Ingub sekedar untuk menepis..ujaran masyarakat dibalik itu tetap ada kepentingan, kebenaran ini belum bisa dipastikan.
Secara kasat mata masyarakat menilai aksi angkutan armada bara sampai ini hari aman saja.
Berikut, tayangan Intruksi Gubernur Jambi Nomor 1/Ingub/Dishub/2024 Tanggal 2 Januari 2024, Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, Instruksi Gubernur tersebut menegaskan bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Bajubang-PijoanSimpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Sementara Dalam pantauan di lapangan, hingga Kamis malam (12/09/2024) Instruksi Gubernur Jambi tersebut diabaikan, iring Iringan aktifitas Armada Batu Bara masih beroperasi melalui Jalan Nasional di Kabupaten Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku. Sejauh ini, tidak ada tindakan tegas untuk Menghentikan Operasional Batu Bara Melalui Jalan Lintas Nasional Sarolangun-Jambi.
Intruksi Gubernur tersebut dinilai mandul oleh pelaku usaha tambang batu bara yang masih saja melangsungkan operasional nya melalui Jalan Lintas Nasional, mereka mengabaikan Intruksi Gubernur Jambi, seolah intruksi yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Jambi tidak bergeming dan tidak berdampak sanksi pada pelaku usaha tambang Batu Bara maupun Transportir Armada Batu Bara.
Sebut saja Eko kepada sejumlah awak media misalnya, pengguna Jalan Lintas Nasional Jambi -Sarolangun berharap penuh ketegasan Gubernur Jambi untuk dapat menghentikan Aktifitas Angkutan .
( TIM_Red/SW)