Kapolres Batanghari Dimintak Tindak Lanjut LP Ependi Hasan Sempat Mandek Hampir 11 Bulan
PwmbNews.com :Batanghari Jambi
Laporan Polisi (LP )nomor: STBPP/ 12 / I /2024/ SAT RESKRIM BATANGHARI tanggal 14 Januari 2024 dugaan tidak pidana penyerobotan lahan yang dimaksud dalam pasal KUHP 385.yang diduga kuat dilakukan oleh warga Olak nisial MY.
Sebut Saja epfendi Hasan bin Muhammad Arahman warga RT 006/01 Desa teratai kelurahan teratai kecamatan muara Bulian Batanghari Jambi telah melaporkan kepada pihak berwajib yakni Polres Batanghariri pada 14 Januari 2024 sampai saat ini laporan Polisi terkendala alias mandek diperkirakan sudah hampir 11 bulan proses hukum terhenti.
Keterangan yang didapat media ini,
Sesuai hasil peyelidikan yang dilakukan oleh polres Batanghari bagian Pidum mengatakan terhentinya perkara peyelidikan dikarenakan terlapor jatuh sakit ketika menjalani proses pemeriksaan diruang pidum ujar Kanit ketika di dijumpai diruang kerjanya.
Terlapor inisial MY warga Olak diduga kuat telah menyerobot tanah orang lain yang diduga bukan haknya bahkan tanah tersebut telah dijual kepada pihak ketiga yang tidak memiliki surat alas hak dan sporadik.
Berikut hasil proses penyelidikan yang di sampaikan pada tanggal 04 juli 2024 Polres Batanghari melalui pidum, memberitahu Sdr Efendi sebagai pelapor.
Surat nomor SP2HP/ 257/VII /2014 /Reskrim.
Tentang rujukan tentang laporan
Ependi Hasan perkara penyelidikan telah melakukan pemeriksaan saksi_saksi dan cekTKP, proses sempat tehambat penyidik telah melakukan upaya memeriksa saksi terlapor untuk diambil keterangan yakni inisial sdri My namun ketika diperiksa terlapor MY jatu sakit ujar Kanit Pidum didapan pelapor dan kuasa pendamping .
Selain itu pihaknya polres sudah meminta kepada tim ahli dalam perkara penyerobotan lahan yang diduga kuat dilakukan oleh My warga Olak. Dengan saran dan petunjuk,selain surat peryataan kepemilikan tanah yang disahkan dan diteken perangkap oleh tuo _ Tuo kampung aparat RT agar pihak pelapor juga membuat sporadik tanah pungkasnya.
Keterangan Tim ahli menyarakan untuk lebih memperkuat apa bila perkara penyerobotan lahan tidak terkendala ketika dipihak Kejaksaan nanti.
Usai pertemuan dengan Kanit Pidum atas saran polres Batanghari sdr Efendi Hasan Bin ARahman bergegas untuk melengkapi dan membuat sporadik tanahnya.
Keterangan lebih jelas dipaparkan secara detail Kanit Pidum dalam proses penyelidikan terlapor MY tidak bisa menunjukan documen seperti alas hak surat surat sah kepemilikan lahan tanah yang dijual kepada pihak ketiga.
Kapolres Batanghari ketika dikonfirmasi tanggal 18/11/2024 tidak bisa ditemui setelah ditunggu hampir 1 Jam sekira pukul 12.00 WIB ajudan datang mengarahkan untuk menemui Kanit Pidum Kami lansung bergegas menemui Kanit,dalam bincang _bincang dengan Kanit Pidum membenarkan bahwa terlapor sudah pernah diproses, dari hasil pemeriksaan terlapor MY belum dapat menunjukan dokumen surat kepemilikan tanah yang sah dihapan penyidik terkait tanah yang dijualnya kepada pihak ketiga.Dalam masa proses penyelidikan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan terlapor jatuh sakit ujar Kanit Pidum.
Dihadapan Efendi yang didaping oleh 3 orang kuasa pendamping Kanit Pidum membukak hasil pemeriksaan terlapor,dan masalah ini pihaknya sudak koordinasi dengan tim ahli ,saran guna untuk kelanjutan tidak menemui kedala di kejasaandan memintak agar pelapor melengkapi surat Sporadik tanah.paparya.
Pada hari kamis 21/11/2024 Kanit Pidum lagi dikonfirmasi untuk melengkapi surat Sporadik pelapor tidak bisa ditemui alasan kerna ada halangan dan menyarakan Utuk diserahkan kepada stapnya Megi bagian Pidum Polres Batanghari .
Ependi Hasan berharap pihak polres Batanghari (Kanit Pidum_red) untuk segera menetapkan sdr My sebagai tersangka fasalnya My telah menyerobot dan menjual Tanah sayakepada pihak ketiga inisial PRK warga RT 03.desa tenam kecamatan muara Bulian yang diduga bukan hak milik MY
Tegas Efendi.
(TIM /Red/SW)