Disenyalir 9 Orang Siswi SMP Di Muara Bulian Batanghari Korban Pelecehan Senonoh.

PWMBNEWS.COM :Batanghari Jambi
Sebut Saja Inisial RK 43 Tahun warga Kampung Baru Kecamatan Tembesi terpaksa dijeruji besi oleh Polres Batanghari.
<span;>Pasalnya,oknum inisial RK diduga telah melakukan tidak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur .
Kapolres Batang hari melalui “Press Reliase “dihadapan sejumlah awak jurnalis yang digelar oleh Jajaran Kasat Reskrim AKP Husni Abda S.I.k,MH sekira pukul 16.00 WIB.sore kamis (23-01-2025)
Memaparkan bahwa telah terjadi perbuatan pelecehan seksual dengan korban sebanyak
9 orang umur 12 sd 14 tahun.
Secara detail Kasat Reskrim Husni Abda merelis Perkara ini terigister nomor polisi : 88-12-2024.
TKP terjadi disekolah SMP dimuara bulian Kabupaten Batanghari -Jambi, waktu kejadian akir Nopember 2024.
Tersangka (TSK) inisial RK 43 Tahun pekerjaan Wiraswasta Warga Kapung Baru Kecamatan Tembesi Batanghari Provinsi Jambi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara jelas kasat.
Dikatakan lagi,” berdasarkan keterangan saksi adalah TSK sebagai guru pembina kegiatan pramuka korban merupakan binaan pramuka dipanggil masing_masing keruangan untuk menyetor hapalan Dasa Darma Pramuka.
Modusnya,dipanggil satu persatu masuk keruangan untuk mènyetor hapalan hanya ada TSK dan korban sendiri dan berdua dalam satu ruangan
tersangka menyuruh memejamkan mata pada kesempatan tersebut TSK leluasa melakukan aksi perbuatan yang tidak senonoh seperti mencium,meraba payudara korban.
Tidak terima perbuatan tersebut akirnya Korban melaporkan kepolres Batanghari lasung diterima dan kita register dengan melakukan penyelidikan terus naik ke tingkat penyidik melakukan penangkapan TSK papar Kasat Reskrim Polres Batanghari Husni Abda S.I.K .MH
Kasat reskrim juga menyapaikan bila ada korban lain untuk melapor ke Polres Batanghari pintanya.
(Red-SW/Eff)