KISRUH” BunDes Desa Pematang Lima Suku Tembesi Bakal Berbuntut Pajang ” ZN Diminta Kembalikan Dana BunDes Temuan Inspektorat

PWMBNEWS.COM :Batanghari -Jambi
Sesuai denga hasil kesepakatan berita acara yang ditanda tangani kedua belah pihak antara
Kades Pematang lima suku dengan Direktur BunDes Zaini yang diadakan di kantor camat kecamatan Muara Tembesi pada tanggal 31 Mei 2024.
Pihak kedua berjanji akan mengembalikan uang BunDes sebesar Rp.44.428 juta dan semua aset bundes seperti Laptop ,mesin poto kopi dan rekening koran bundes kepada pemerintahan desa pematang Lima Suku.
Pihak kedua ZN berjanji akan mengembalikan temuan Ispektorat hasil rapat musyawarah disaksikan oleh Camat tembesi,Kades Pe.atanglima suku, ,BPD,Inspektorat,Tokoh adat ,pendamping Desa, akan mengembalikan sampai batas akir tanggal,29 juli 2024
Keterangan yang berhasil dihimpun media PwmbNews di berbagai sumber desa mengatakan bahwa ZN belum ada untuk mengembalikan dan semua pasilitas dan uang BunDes kerekning atas temuan Isperturat Batanghari
Direktur BunDes ZN ketika bincang – bincang sabtu siang sekira pulak 12.30 ,membenarkan adanya berita acara yang disepakati dia (baca_ Dir BunDes ) diberi waktu selama lima bulan untuk menyelesaikan,” Namun pas jatuh tempo dia sudah berupaya untuk mengembalikan dana BunDes tersebut bahkan sudah tiga kali mau saya kembalikan ujarnya kepada media PWMBNews.com.
Lanjut zn,ketika mau dikembalikan Dana BunDes pihak Desa tidak ada cuma sekretaris desa yang ada itupun tidak mau menerimanya.Terkait masalah Tersebut sudah sampai ke Kacabjari tembesi dia siap memberikan keterangan, zn juga berharap pihak jaksa panggil semua pihak terkait, termasuk nanti masalah BunDes yang lama sebelumnya ia menjadi Direktur BunDes belum ada serah terima aset paparnya.
Terpisah,kades Pematang Lima Suku Hermanto juga berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, hal ini pihaknya juga meminta pihak hukum yakni Kacabjari tembesi.
Dasar sesuai dengan berita acara kesepakatan kedua belah pihak desa yang ditanda tangani bersama termasuk saksi yang hadir pihak desa berhak untuk meminta pihak ketiga APH untuk menyelesaikan kemelut BunDes agar terang dan jelas soalnya massa perjanjian kesepakatan tidak bisa menemui titik terang pada kesepakatan yang dibuat.
ya..kita serahkan kepada Jaksa Cabjari selaku yang berwenang.
Kacabjari Tembesi sampai berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi.
(TIm_Red)